Macan Tutul Jawa atau dalam bahasa latin dikenal sebagai
Panthera Pardus Melas. Terdapat dua jenis atau variasi macan tutul Jawa yaitu
dengan tutul biasa dan yang berwarna hitam legam yang biasa dikenal dengan
sebutan macan kumbang. Macan tutul dan Macan
kumbang Jawa adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan
di hutan tropis pegunungan dikawasan konservasi hutan Pulau Jawa. Macan tutul Jawa
adalah salah satu satwa indentitas yang mewakili lambang lambang Provinsi Jawa
Barat.
Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa
berukuran paling kecil tetapi mempunyai indra penglihatan dan penciuman yang
sangat tajam. Subspesies ini pada umumnya memiliki bulu hitam legam yang
mengilap. Walaupun sekilas terlihat hitam legam faktanya ditubuhnya terdapat bintik-bintik
gelap berbentuk kembangan yang hanya bisa terlihat di bawah cahaya terang.
Warna hitam legam Macan Kumbang sangatlah membantu dalam beradaptasi dengan
habitat hutan yang lebat dan gelap.
Jantan dan betinanya memiliki ciri yang sama persis hanya
saja Macan Kumbang betina berukuran lebih kecil dari sang jantan. Sebagaimana
sifat macan tutul dimanapun berada hewan ini sangatlah penyendiri dan territorial.
Dia akan menyerang siapa saja yang berani masuk didalam wilayahnya tanpa ampun.
Sifat soliternya agak mengendur disaat musim kawin tiba ( hmm mungkin lagi cari
jodo ) . Macan tutul dimanapun dia hidup dia akan aktif berburu mangsa di malam
hari. Mangsanya yang terdiri dari aneka hewan lebih kecil biasanya diletakkan
di atas pohon.
Saat ini macan tutul merupakan satu-satunya kucing besar
yang masih tersisa dan eksis di Pulau Jawa. Hampir seluruh hutan hutan Jawa
yang masih potensial masih didiami oleh sang macan. Tetapi walaupun begitu
laporan terbanyak penemuan populasi macan tutul terdapat dari Taman Nasional
Gunung Gede Pangrango. Hal ini terjadi karena TNGP adalah satu destinasi wisata
pendakian yang paling ramai dikunjungi oleh para pendaki gunung.
Walaupun terbilang masih cukup aman tetapi dengan banyak hilangnya
habitat hutan atau hutan beralih fungsi menjadi perkebunan dan tempat tinggal
warga macan tutul jawa dievaluasikan sebagai Kritis sejak 2007. Hal ini semakin
diperparah juga dengan adanya perburuan liar sang macan hingga populasinya
dianggap turun drastis dan masuk didalam daftar merah IUCN. Satwa ini juga
didaftarkan dalam CITES Appendix I. Satwa ini dilindungi di Indonesia, yang
tercantum di dalam UU No.5 tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999.