Harimau Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai,membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
(Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Seberat apapun ancaman yang tertulis didalam Undang-Undang semua menjadi tiada artinya apabila tidak didukung penuh oleh aparatur peneyelenggara negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut dilapangan. Dan sehebat apapun kinerja aparatur negara dalam melaksanakan setiap point yang tertera didalam Undang-Undang tetap saja terdapat titik titik kesenjangan yang dalam apapbila penanganannya masih terdapat tebang pilih serta sosialisasi yang baik tentang dampak buruk apabila hilangnya satu satwa didalam rantai makanan.